KRjogja.com - PURWOREJO - Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polres Purworejo berhasil menangkap AEJ (18) warga Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY dalam kasus premanisme bersenjata tajam. Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi premanisme yang meresahkan warga ini terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 03.00 hingga 03.30 WIB dini hari. Secara berurutan, pelaku berulah di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag.
Kemudian di Kios Buah Mamak Putri, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol. Ketiga di Warung Makan Sukar, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag. "Pelaku kami amankan dengan tindakan cepat dan terukur," ucap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si.
Baca Juga: Loyalis Amien Rais di DIY Lakukan Aksi Buang KTA Partai Ummat, Apa yang Terjadi?
Dijelaskan, aksi pelaku terbilang cukup nekat dan sangat berbahaya. Sebab pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit panjang untuk mengancam dan bahkan melukai korban. Korban atas nama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku.
Korban menderita luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Modus pelaku yakni mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku kemudian turun mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang.
"Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp 3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat," jelasnya.
Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi, berikut bukti-bukti di lokasi, anggota langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku sudah berhasil ditangkap.
Baca Juga: Jumlah Siswa SMA N 1 Jetis Bantul Diterima PTN 2025 Naik Signifikan, Tembus Kampus Bergengsi
"Pelaku ini melakukan aksinya demi kesenangan pribadi dan ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan,” imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit sepanjang 105 centimeter, satu buah helm hitam bertuliskan Starcross, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya. Polres Purworejo siap sigap dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Skagata 5K Jadi Event Lari Pelajar Pertama di DIY, Dorong Sehatkan Anak Muda Bangun Gaya Hidup Sehat