kriminal

Keterlaluan! Diajak ke Losmen, Bocah SD Dicabuli

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:49 WIB
Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak, dihadirkan saat jumpa pers Polda DIY. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman dekatnya. Aksi yang menimpa KM (11) warga Klaten, Jawa Tengah ini dilakukan oleh TN (21) di sebuah losmen kawasan Parangtritis, Bantul.

Dengan janji akan bertanggung jawab jika hamil, TN mengajak KM berhubungan layaknya suami istri. Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, antara korban dengan pelaku saling kenal.

Mereka awalnya dikenalkan oleh seorang teman pada 24 Maret lalu kemudian berlanjut saling intens berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Setelah dikenalkan, korban dan pelaku saling komunikasi melalui WhatsApp. Mereka saling tanya kabar layaknya hubungan pertemanan," jelas Panungko di Mapolda DIY, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Diantar Ratusan Pendukung, Aris Widiharto Kembalikan Formulir Cabup

Kemudian pada 31 Maret, pelaku mengajak korban bertemu dan malam harinya, KM menjemput TN di dekat rumah bocah SD tersebut. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.

Selama perjalanan ke lokasi, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu.

Sehingga sesampainya di losmen, tersangka langsung melepas semua pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

Sesampainya di rumah, orangtua korban curiga karena anaknya itu pulang larut malam.

Baca Juga: Cerita Miroslav Fernando Momor, Terpental Seleksi Timnas U-16 karena Demam Berdarah

"Setelah ditanya, korban mengakui baru saja pergi dengan pelaku dan melakukan hubungan badan. Orangtua tidak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda DIY. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun," ujar Wadir.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir juga menyampaikan adanya kasus pencabulan yang menimpa seorang balita. Kasus bermula saat S (45) warga Gunungkidul, melaporkan PR (32).

Lelaki asal Temanggung itu, dilaporkan telah mencabuli anak S yakni C (4). Pada pertengahan Februari 2024, korban bercerita kepada ibunya, jika PR telah melakukan perbuatan tak senonoh.

Pelaku melampiaskan nafsu dengan memainkan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan itu dilakukan antara Januari hingga Februari lebih dari dua kali dan dilakukan di kamar lantai atas, tempat pelaku tidur.

"Orangtua dan pelaku ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah yang sama. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB