kriminal

Pulang Karaoke Mabuk, Dua Residivis Lakukan Pencurian dengan Pemberatan

Senin, 29 Juli 2024 | 19:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan dua pelaku curat. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Pelaku TAM kemudian masuk ke dalam kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku TAM kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Baca Juga: Brajamusti Yakin PSIM Naik ke Liga 1, Ini Alasannya

"Kedua pelaku setelah berhasil mencuri kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian rumah korban. Korban sendiri baru tersadar kehilangan barang berharga setelah bangun tidur," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku yakni, satu unit handphone Oppo Reno 8, satu buah dusbook handphone Oppo Reno 8, satu buah Hoodie warna hitam milik pelaku TAM, satu buah Hoodie warna hitam milik pelaku ERS.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan dengan cara memanjat pagar. sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," lanjutnya. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB