“Menurut Rudi pemberian santunan ini merupakan bukti nyata Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya yang sesuai dengan misi perusahaan ini yaitu 'Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga'. Semoga santunan untuk ahli waris almarhum dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rudi.
Baca Juga: Perdoski fokus Meningkatkan Kontribusi di Internal Organisasi dan Peran Serta di Masyarakat
Rudi mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai resiko –resiko pekerjaan, dengan terlindunginya pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa melakukan aktivitas pekerjaannya dengan kerja keras bebas cemas,” tandasnya.(*)