Perlindungan Tenaga Kerja, Penderes di Kokap Peroleh Jaminan Kematian

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 19:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga penderes di Kapanewon Kokap.
BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga penderes di Kapanewon Kokap.


KRjogja.com - KULONPROGO - BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga penderes di Kapanewon Kokap. Keberadaan program ini sangat membantu melindungi tenaga kerja rentan dari kecelakaan kerja dan kematian.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada keluarga almarhum Sudi Wiyono di Dusun Klepu, Kalurahan Hargowilis, Kokap. Almarhum terjatuh saat hendak menderes nira kelapa. Sempat mendapat perawatan, Sudi akhirnya meninggal dunia. Dalam insiden ini, almarhum yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mendapat jaminan kematian senilai Rp 42 juta.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono mengapresiasi Pemkab Kulonprogo yang telah menginisiasi dan peduli terhadap keselamatan warganya, terutama warga yang masuk dalam kategori tenaga kerja rentan seperti penderes dan nelayan.

"Pekerja rentan di Kulonprogo jumlahnya paling banyak, terutama dalam penghimpunan BPJS Ketenagakerjaan dibanding dengan pekerja rentan di kabupaten/kota lain di DIY," kata Slamet di sela-sela penyerahan JKM di Kokap, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Pendidikan Usia Dini Harus Menyenangkan

Menurut Slamet, perlindungan untuk pekerja rentan acap kali terlupakan. Padahal, pekerjaannya sangat berisiko. "Tenaga kerja rentan ini pada umumnya lebih besar atau tinggi risikonya, seperti almarhum Sudi Wiyono yang bekerja sebagai penderes. Kadang kita lupa terhadap mereka ini," katanya.

Kepada keluarga yang ditinggalkan, Slamet mewakili BPJS Ketenagakerjaan turut berbela sungkawa atas berpulangnya mendiang. Dengan manfaat yang diterima, Slamet berharap keluarga Sudi Wiyono dapat menggunakan JKM sebaik-baiknya.

"Pekerja harus dilindungi dari risiko yang tidak diharapkan," ujarnya.

Kepada tenaga kerja rentan lainnya di Kulonprogo, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memproteksi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

"Iuran Rp16.800 per bulan manfaatnya dapat membantu dan meringankan beban keluarga apabila menghadapi risiko kerja," ujarnya.

Baca Juga: Etika dalam Bermedia Sosial Pemilu 2024, Berikut Tipsnya

Slamet juga berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh warga dan tenaga kerja di Kulonprogo ke depan dapat terus meningkat. Selain memproteksi warga, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kepedulian negara terhadap warganya.

Perwakilan keluarga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Sadikem berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Rencananya, uang jaminan kematian yang diterima akan digunakan keluarga untuk mengirim doa kepada almarhum lewat pengajian.

"Dipakai untuk biaya pengajian, karena saya tidak bisa mencari biaya sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Santoso, menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Sudi Wiyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X