kulonprogo

Perlindungan Tenaga Kerja, Penderes di Kokap Peroleh Jaminan Kematian

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo secara simbolis menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga penderes di Kapanewon Kokap.

“Menurut Rudi pemberian santunan ini merupakan bukti nyata Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya yang sesuai dengan misi perusahaan ini yaitu 'Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga'. Semoga santunan untuk ahli waris almarhum dapat bermanfaat, khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan,” ujar Rudi.

Baca Juga: Perdoski fokus Meningkatkan Kontribusi di Internal Organisasi dan Peran Serta di Masyarakat

Rudi mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal dengan Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh masyarakat, apalagi pekerja yang memiliki berbagai resiko –resiko pekerjaan, dengan terlindunginya pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa melakukan aktivitas pekerjaannya dengan kerja keras bebas cemas,” tandasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB