Ancaman terbesar terhadap warisan dunia datang dari berbagai aspek, di antaranya konflik dan perang, urbanisasi, polusi, pembangunan tak terkontrol serta bencana alam.Â
Pemerintah saat ini sedang berusaha untuk menyiapkan diri dalam menghadapi berbagai kemungkinan terburuk yang bisa saja menimpa warisan budaya dan alam.Â
Hilmar Farid juga menyampaikan undang-undang yang melindungi warisan Indonesia.Â
"Dalam UU no 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya, sejak saat itu kita punya rezim perlindungan yang secara efektif dan bisa mengkombinasi antara perlindungan dan pemanfaatan," katanya. (*)