Perkara Dugaan Mafia TKD Tahap II, Krido Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:58 WIB
Penyidik saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.  (Istimewa)
Penyidik saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. (Istimewa)

Di samping itu, tersangka Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada izin Gubernur.

Diantaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candibinangun sehingga saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal.

“Kemudian saksi Robinson Saalino memberikan gratifikasi kepada tersangka Krido Suprayitno berupa 2 bidang tanah berlokasi di purwomartani kalasan sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600m2 dan 800m2 seharga Rp 4.520.000.000. Selain itu uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Total gratifikasi yang diterima Rp 4.731.603.640,” pungkasnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X