Perkara Dugaan Mafia TKD Tahap II, Krido Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Photo Author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:58 WIB
Penyidik saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.  (Istimewa)
Penyidik saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. (Istimewa)

Krjogja.com, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam dugaan perkara Perkara Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa. Selanjutnya tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya untuk disidangkan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH mengungkapkan, setelah meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno, Penuntut Umum menyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian kemarin, Jumat (27/10/2023), Penyidik Kejati telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum.

Baca Juga: Hindari Insiden The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Perkuat Safety

“Berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan hari ini (kemarin), dilakukan tahap dua. Selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari,” ungkapnya.

Setelah tahap II ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogya untuk sidangkan.

“Habis ini penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Kalau sudah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diagendakan sidang,” terangnya.

Baca Juga: 15 Negara Berpatisipasi Dalam Jogja Membatik Dunia

Dikatakan, tersanga Krido yang merupakan mantan Kepala Dispertaru DIY diduga mengetahui saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215m2.

Selain itu tersangka diduga mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernur.

"Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," paparnya.

Baca Juga: Melacak Benih Sastra Kaum Muda di Pinggir Kali Code

Menurut Herwatan, tersangka dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka Krido Suprayitno di Kalitirto senilai Rp. 800 juta. Dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp 400 juta secara bertahap.

"Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka Krido Suprayitno," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X