Krjogja.com – SLEMAN - Bawaslu Sleman mencatat delapan TPS yang berpotensi mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dua TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, merinci bahwa awalnya hanya dua TPS yang dipertimbangkan untuk PSU, namun data terakhir menunjukkan delapan TPS yang mungkin memerlukan pemilihan ulang.
Arjuna mengungkapkan bahwa setiap TPS yang terlibat memiliki temuan dugaan pelanggaran, menjelaskan alasan di balik potensi PSU.
Baca Juga: Aksesoris Buatan Pundong Laku Keras di Luar Jawa
"Dari delapan TPS ini masing-masing ada temuan dugaan pelanggaran sehingga potensi dilakukan pemungutan ulangan," kata Arjuna kepada wartawan, Minggu (17/2/2024).
Delapan TPS yang terlibat dalam potensi PSU memiliki berbagai temuan pelanggaran yang menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan pemungutan ulang.
Potensi PSL muncul di TPS 16 Tirtomartani, Kalasan, karena dua orang DPTb hanya menerima surat suara pilpres padahal seharusnya mendapat lima surat suara.
Baca Juga: Koperasi Didorong Bertransformasi dan Inovatif
TPS 32 Tirtomartani, Kalasan, juga menghadapi potensi PSL karena pemilih DPTb hanya menerima surat suara pilpres, meskipun seharusnya mendapat 5 surat suara.
Bawaslu Sleman telah memberikan instruksi kepada Pengawas TPS untuk memberikan saran perbaikan kepada KPPS di TPS yang mengalami temuan kasus.
"Tindak lanjut dari temuan ini, kami sudah menginstruksikan ke Pengawas TPS untuk memberikan saran perbaikan dulu ke KPPS di TPS yang ada temuan kasus," tambahnya.
Baca Juga: Kelelahan Saat Bertugas, Ketua KPPS di Boyolali Meninggal Dunia
Ketua Bawaslu menegaskan bahwa tindak lanjut akan dilakukan jika tidak ada perbaikan, dan penanganan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur.