sleman

Tim Kejati DIY Geledah Kantor Kalurahan Candribinangun, Sita 4 HP Hingga Dokumen

Senin, 13 November 2023 | 16:25 WIB
Tim Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem Sleman (Saifullah Nur Ichwan)


Krjogja.com - SLEMAN - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggelahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem Sleman, Senin (13/11). Dalam penggeledahan tim menyita 4 Hp,1 telepon kantor, 3 laptop, 3 hardisk dan sejumlah dokumen. Penggeledahan itu untuk mendukung penyidikan kasus dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) di Candibinangun Pakem.

Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 09.00 hingga siang. Sejumlah ruangan di Kalurahan Candibinangun dilakukan penggeledahan oleh tim Kejati DIY, seperti ruang kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNY Diungkap, Begini Akhirnya

“Ya tim tadi telah melakukan penggelehan. Ada sekitar 6 ruang yang telah digeledah oleh tim Kejati DIY, mulai dari ruang kerja lurah hingga perangkat kalurahan,” ungkap Ashar.

Dalam penggeledahan itu berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Tim Penyidik Kejati berhasil menyita 4 Hp, 1 telepon kantor yang ada memorinya, 3 laptop, 3 hardisk, dan sejumlah dokumen lain. “Ada 4 HP yang disita. Untuk dokumen ada satu box besar yang kami bawa. Barang bukti yang kami sita akan dipelajari dulu oleh tim,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Pesta Wayang di AKN Senbud Yogyakarta, Nonton Yuk

Menurur Anshar, penggeledahan ini dalam rangka untuk menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan TKD di Candibinangun. Diharapkan dengan adanya penyitaan barang bukti tersebut, untuk memperjelas tindak pidana korupsi dan menemukan tersangka dalam kasus ini.

“Penggeledahan ini untuk memperkuat dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan TKD di Candibinangun. Harapannya tim segera menemukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Baca Juga: Terdiri dari Berbagai Kalangan, Terbentuk 5 Komisi Kerja Jejaring Relawan DIY Pendukung AMIN

Dalam penggeledahan itu, Kejati DIY menurunkan Tim ‘Sak Penak-E (Satuan Khusus Penangan Pertama Bukti Elektronik). Tim tersebut untuk menangani barang bukti elektronik.

Ketua Tim Sak Penak e Apreza Darul Putra SH MH mengatakan, Tim Sak Penak-E ini merupakan inovasi dari Kajati DIY. Dimana tim ini bertugas untuk menangani barang bukti elektronik pada saat akan dilakukan penyitaan.

Baca Juga: RAB Indonesia Maju Dukung Prabowo - Gibran

“Tim Sak Penak-Eini telah dibekali dengan kemampuan dan sertifikasi untuk penanganan pertama terhadap barang bukti elektonik secara benar. Jadi setiap ada barang bukti elektronik, mereka dulu yang menyentuh,” jelas Apreza di sela-sela penggeledahan di Kantor Kalurahan Candibinangun Pakem.

Dengan adanya ‘Tim Sak Penak—E’ ini, barang bukti elektonik akan tertangani dengan benar. Sehingga ‘chain of custody’ dapat terjaga dan mendukung pembuktian dalam persidangan nantinya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB