Catat! Calon Kepala Desa Sudah Ditetapkan, Tidak Diperbolehkan Mengundurkan Diri

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Krjogja.com - SUKOHARJO - Jumlah pendaftar bakal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan belum memenuhi persyaratan maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan seleksi tambahan. Calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak diperbolehkan mengundurkan diri.


Sebanyak 13 desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, Desa Puhgogor Desa Bendosari, Desa Bulu Kecamatan Polokarto, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.


Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Selasa (18/10) mengatakan, dasar hukum Pilkades sesuai Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Aturan lainnya dalam Perbup Sukoharjo nomor 51 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa.


Dalam aturan tersebur tercantum terkait pencalonan kepala desa maju Pilkades. Syarat pendaftaran calon kepala desa seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan surat penyataan bermaterai.


"Pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu enam hari setelah jangka waktu pengumuman pendaftaran bakal calon berakhir," ujarnya.


Tahapan setelah pendaftaran selesai maka dilakukan penelitian berkas persyaratan oleh panitia pemilihan. Penelitian meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.


"Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan," lanjutnya.


Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat. Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.


"Apabila sampai dengan penutupan pendaftaran jumlah bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran kurang dari dua orang maka panitia pemilihan memperpanjang pendaftaran selama 20 hari sejak penutupan pendaftaran," lanjutnya


Sigit melanjutkan, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan. Seleksi dilakukan untuk menghasilkan jumlah maksimal lima orang bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan menjadi calon kepala desa maju dalam Pilkades.


"Calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebagai calon kepala desa," lanjutnya.


Sigit menjelaskan, tahapan yang sedang berjalan sekarang yakni pendaftaran pemilih. Tahapan tersebut dimulai 14 September digelar selama 28 hari dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades 21 Oktober.


Selama tahapan pendaftaran pemilih tersebut panitia Pilkades serentak 13 desa diminta untuk cermat melakukan pendataan warga. Warga yang sudah memiliki hak pilih harus dipastikan sudah didata dan masuk dalam daftar pemilih Pilkades. DPMD Sukoharjo berharap tidak ada warga yang tercecer dari data.


Sesuai jadwal DPMD Sukoharjo untuk pengumuman lowongan kepala desa 24-26 Oktober, pendaftaran bakal calon kepala desa 27 Oktober-3 November, penelitian berkas lamaran bakal calon 4-21 November, pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X