Catat! Calon Kepala Desa Sudah Ditetapkan, Tidak Diperbolehkan Mengundurkan Diri

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.


Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X