Status kepemilikan tanah tersebut ditegaskan Wawan Pribadi harus diperjelas. Sebab disatu sisi tanah milik pribadi, disisi lain ada cagar budaya dilindungi didalamnya.
"Cagar budaya ini apalagi berkaitan dengan Keraton Kartasura merupakan identitas Kabupaten Sukoharjo dan bangsa Indonesia. Kalau dirusak maka sangat memprihatinkan," lanjutnya.