Terlalu Banyak, Struktur Perangkat Desa Dirampingkan

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2020 | 19:24 WIB
Agus Heri Bindarto (Abdul Alim)
Agus Heri Bindarto (Abdul Alim)

Penggabungan dusun ini menjadi kewenangan pemetintah desa. Sedangkan Pemkab sekadar menyarankan. Beberapa desa yang memungkinkan untuk dirampingkan cukup banyak, kira-kira sembilan desa. Rencananya dusun dirampingkan setelah kadus selaku perangkat desa sudah dipensiunkan.

"Wacana sudah dilempar ke desa. Dusun banyak yang bisa dirampingkan (digabungkan). Kalau digabung bisa meningkatkan pendapatan. Bengkok (bayaran kadus) bisa masuk kas desa dengan pembagian ke perangkat lebih ideal. Tapi semua diserahkan ke desa," katanya.

“Kita contoh saja seperti di Karangpandan. Awalnya ada 10 dusun sekarang menjadi 5 dusun. Tidak seperti di Jatiyoso. Satu desa ada 16 dusun. Jumlah tersebut terlalu banyak,” tuturnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Dayu, Gondangrejo Riyanto, menyampaikan proses penggabungan menunggu sejumlah kepala dusun (kadus) pensiun.

"Yang lama itu (menunggu pensiun). Tidak mungkin dipensiunkan dengan alasan penggabungan dusun. Saat ada yang pensiun, tidak diisi melainkan diberi Plt. Kalau enggak ada yang pensiun ya enggak bisa menggabungkan. Sudah ada aturan," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X