Penggabungan dusun ini menjadi kewenangan pemetintah desa. Sedangkan Pemkab sekadar menyarankan. Beberapa desa yang memungkinkan untuk dirampingkan cukup banyak, kira-kira sembilan desa. Rencananya dusun dirampingkan setelah kadus selaku perangkat desa sudah dipensiunkan.
"Wacana sudah dilempar ke desa. Dusun banyak yang bisa dirampingkan (digabungkan). Kalau digabung bisa meningkatkan pendapatan. Bengkok (bayaran kadus) bisa masuk kas desa dengan pembagian ke perangkat lebih ideal. Tapi semua diserahkan ke desa," katanya.
“Kita contoh saja seperti di Karangpandan. Awalnya ada 10 dusun sekarang menjadi 5 dusun. Tidak seperti di Jatiyoso. Satu desa ada 16 dusun. Jumlah tersebut terlalu banyak,†tuturnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Dayu, Gondangrejo Riyanto, menyampaikan proses penggabungan menunggu sejumlah kepala dusun (kadus) pensiun.
"Yang lama itu (menunggu pensiun). Tidak mungkin dipensiunkan dengan alasan penggabungan dusun. Saat ada yang pensiun, tidak diisi melainkan diberi Plt. Kalau enggak ada yang pensiun ya enggak bisa menggabungkan. Sudah ada aturan," ujar dia.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.