Kasus Video Mencemooh Ormas Dilaporkan ke Polda Jateng

Photo Author
- Selasa, 3 September 2019 | 18:41 WIB
Jajaran Anshor Solo Raya memberi keterangan (Andjar HW)
Jajaran Anshor Solo Raya memberi keterangan (Andjar HW)

SOLO, KRJOGJA.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Wilayah ( PW) Anshor Jawa Tengah dan  Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Anshor se Solo Raya melaporkan Koordinator Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufiq ke Mapolda Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). 

Taufiq dilaporkan polisi menyusul viralnya  video oras saat acara Parade Ukhuwah peringati 1 Muharram 1441 H di Ngarsopuro, Solo, Minggu (01/09/2019). Dalam video itu Taufiq mengatakan sebuah organisasi massa dikatakan banci, pas ada Papua lari nyari nasi bungkus.

Ketua LBH PW Anshor Jawa Tengah Taufik Hidayat SH didampingi  Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Klaten Marzuki,  Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Karanganyar Suwanto SPd, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Wonogiri

Sri Handoko SPd, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Sragen Endro Supriyadi dan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Boyolali Husein Ahmadi. Lalu, Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Sukoharjo Syahid Mubarok SH dan Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Surakarta Arif Sarifudin SE di kantor PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) Solo kepada wartawan di kantor Pengurus Cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) jalan Honggowongso, Solo, Selasa (3/9/2019) mengatakan, kelakuan Muhammad Taufik dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Selain itu mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, yaitu M. Taufiq ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)".

BACA JUGA :

Video Taufiq Beredar, NU Solo Berupaya Meredam

Tindakan  yang dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan: Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X