Kasus Video Mencemooh Ormas Dilaporkan ke Polda Jateng

Photo Author
- Selasa, 3 September 2019 | 18:41 WIB
Jajaran Anshor Solo Raya memberi keterangan (Andjar HW)
Jajaran Anshor Solo Raya memberi keterangan (Andjar HW)

"Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh anggota BANSER se-Indonesia dilihat dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."ujar ketua LBH Anshor PW Jateng.

Sementara saat dikonfirmasi KRJOGJA.COM, M Taufiq mengatakan pihaknya sama sekali tidak menyebut sebuah organisasi manapun."Saya sama sekali tidak menyebut organisasi, tapi perilaku itu disebut banci serem," papar Taufiq.

Taufiq juga menambahkan justru yang bersalah adalah pihak menggandakan dan mengedit video itu, sebab panitia tdk menshare,  mereka memotong  cuma pada bagian Banser. "Itu ancamannya sesuai UU ITE, Pasal  35 ancamannya diancam  12 tahun dan denda 12 milyar. Sebagai  pakar pidana saya sdh kalkulasi hal itu," pungkas Taufiq . (Hwa)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X