"Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh anggota BANSER se-Indonesia dilihat dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."ujar ketua LBH Anshor PW Jateng.
Sementara saat dikonfirmasi KRJOGJA.COM, M Taufiq mengatakan pihaknya sama sekali tidak menyebut sebuah organisasi manapun."Saya sama sekali tidak menyebut organisasi, tapi perilaku itu disebut banci serem," papar Taufiq.
Taufiq juga menambahkan justru yang bersalah adalah pihak menggandakan dan mengedit video itu, sebab panitia tdk menshare, mereka memotong cuma pada bagian Banser. "Itu ancamannya sesuai UU ITE, Pasal 35 ancamannya diancam 12 tahun dan denda 12 milyar. Sebagai pakar pidana saya sdh kalkulasi hal itu," pungkas Taufiq . (Hwa)