KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Satreskrim Polres Karanganyar menangkap pasangan suami istri pelaku peredaran uang palsu (upal), Agus Sapto Rahardjo dan Martini Sembiring. Keduanya menyimpan 1.417 lembar upal di dalam mobilnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi dalam gelar barang bukti kasus peredaran upal di Mapolres, Rabu (31/7) mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat polisi menggeledah mobil pasutri asal Jebres, Solo itu pada Kamis (25/7) pukul 22.00 WIB. Penggeledahan dimaksudkan mencari barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka keduanya.
“Mereka ditangkap di Solo, lalu dibawa ke Mapolres Karanganyar. Saat keduanya dimintai keterangan, penyidik menggeledah mobilnya, Datsun Go nopol B 1395 EKX. Ternyata mereka menyimpan banyak uang palsu di dalam tas,†katanya.
Upal terbagi 344 lembar pecahan Rp 100 ribu keluaran tahun 2016, 57 lembar pecahan Rp 100 ribu keluaran 2014, 52 lembar pecahan Rp 50 ribu keluaran 2016 dan 964 lembar pecahan Rp 100 ribu keluaran tahun 2004. Jika ditotal, nilainya Rp 158,3 juta.
Kepada penyidik, pasutri itu berdalih tidak sengaja memperoleh upal itu. Dalihnya, itu bonus pembelian uang edisi 1994 pecahan Rp 100 dari seorang bernama Eko asal Magelang. Mereka membeli tujuh bendel uang Rp 100 senilai Rp 13 juta. Tiap bendel isi 100 lembar. Meski mengelak membeli upal dari Eko, mereka tetap mengedarkannya ke beberapa daerah.
“Mengaku sudah membelanjakan empat lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan tiga lembar upal pecahan Rp 50 ribu di Banjarnegara dan Wonogiri,†lanjutnya.
Pengakuan tersangka tidak memuaskan penyidik. Bahkan kebenarannya diragukan, utamanya soal keberadaan upal di tangan pasutri itu.