“Beli uang pecahan Rp 100 senilai Rp 70 ribu dihargai Rp 13 juta. Apa tidak salah? Diberi bonus upal kenapa tidak langsung lapor ke polisi, malah dibelanjakan?†katanya ke tersangka.
Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Bambang Pramono memastikan lembar rupiah yang dijadikan barang bukti kasus tersebut bukan uang sah.
“Bahannya berbeda dengan uang rupiah. Dilihat dari segi manapun seperti teknik cetak, gambar timbul, benang pengaman kode tuna netra dan tidak memenuhi fitur-fiturnya,†katanya.
Selain rupiah, polisi menyita pula lembar uang asing diduga palsu. Mengenai keasliannya, Bambang mengatakan tidak selayaknya dirinya membeberkan.
“Untuk memastikan keaslian mata uang asing, silakan penyidik berkoordinasi ke central bank negara terkait,†katanya. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (2) UURI no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (Lim)