Absen Elektronik, Kinerja ASN Tetap Akan Dievaluasi

Photo Author
- Rabu, 9 Januari 2019 | 14:32 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo akan melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) setelah diberlakukan absen elektronik sidik jari atau fingerprint. Salah satu yang disorot yakni berkaitan dengan kedisiplinan dan pelayanan terhadap masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas tetap akan diberikan tidak hanya pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) namun sampai pemecatan.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (9/1) mengatakan, kinerja ASN tidak hanya dilihat dari sisi absensi saja melainkan juga secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya perlu dilakukan pengawasan bersama dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pimpinan OPD memiliki tanggungjawab penuh atas kinerja para pegawainya.

"Bukan sesudah ASN absen sidik jari lantas kinerja menjadi loyo dan pelayanan pada masyarakat tidak maksimal. ASN harus bertanggungjawab penuh atas kerja yang jadi tugasnya dan tidak kalah penting pimpinan OPD tanggungjawabnya lebih besar mengawasi pegawainya," ujarnya.

Kinerja ASN dijelaskan bupati sudah diatur dalam ketentuan kepegawaian negara. Peraturan itu seperti terlihat pada jam masuk dan pulang kerja. ASN tidak boleh melakukan pelanggaran karena sanksi yang diberikan sangat berat.

"Kerja ASN sudah ada tolok ukurnya dalam analisis jabatan jadi tidak boleh sembarangan. Pekerjaan yang jadi bebannya harus dikerjakan dan jangan diabaikan," lanjutnya.

Bupati menyambut baik atas perubahan sistem yang diterapkan dalam absensi ASN di Pemkab Sukoharjo dari manual ke elektronik. Perubahan diharapkan bisa membawa dampak baik bagi kinerja pegawai. Sebab absen dirubah dari tandatangan menjadi sidik jadi. Sistem tersebut sudah diterapkan dan tidak bisa dimanupulasi.

"Kalau absen tandatangan itu masih ada kemungkinan kecurangan dengan titip ke pegawai lain. Tapi sekarang sudah sidik jari maka ASN wajib datang sendiri," lanjutnya.

Evaluasi akan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan melihat pelaksanaan absen elektronik sidik jari. Materi yang akan ditekankan berkaitan dengan kinerja dan disiplin pegawai. Apabila ditemukan pelanggaran maka sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat atau jenis kesalahan yang dilakukan. Hukuman yang diberikan mulai teguran lisan sampai pemecatan dengan tidak hormat bila pelanggaran sangat berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X