KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Enam orang ditetapkan tersangka kasus peredaran uang palsu (upal). Polisi menyita ratusan lembar upal berbagai pecahan mulai rupiah sampai mata uang asing.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto mengatakan jaringan pengedar upal diusut setelah seorang warga asal Debegan, Mojosongo, TCP (19) melaporkannya ke polisi pada Kamis, 27 September lalu. Korban menyerahkan 17 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Sebelumnya, ia menjual ponsel ke seorang warga Suruhkalang, Jaten berinisial ST (27) di bawah Flyover Palur.
“Korban menawarkan ponsel Oppo A83 di media sosial. Setelah itu, keduanya ketemuan di bawah Flyover. Setelah dibayar Rp 1,7 juta tunai, korban merasa janggal dengan uangnya. Lalu minta polisi mengecek keaslian. Ternyata semuanya palsu,†katanya dalam gelar barang bukti kasus upal di Mapolres Karanganyar, Senin (01/10/2018).
ST akhirnya ditangkap di rumah istrinya di Karangpandan. Informasi dari ST mengarah pada tersangka asal Surabaya, Jawa Timur, Achmad Sofyan Hadi Purwanto (26). ST membeli dari Achmad berupa uang palsu berjumlah dua kali lipat dari uang asli yang dibayar. Kemudian, aparat Satreskrim Polres Karanganyar menerjunkan tim untuk menangkap empat tersangka lain di Jawa Timur, yakni Dwi Hepi N (30) asal Jombang, BNHCPP (34) asal Ponorogo, Sugeng (41) asal Madiun dan HA (48) asal Sidoarjo.
Di lokasi penangkapan di Dusun Bungur Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, polisi mengamankan 252 lembar upal mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta 631 lembar upal mata uang asing. Selain itu, barang pribadi milik tersangka seperti ponsel, komputer jinjing, buku tabungan, flasdisk, dompet dan kartu atm. Ada pula barang lain seperti alat pemindai UV, kertas dan cetak biru uang kertas.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan kasus peredaran upal ini belum tuntas. Ia memiliki daftar pencarian orang (DPO) dari jaringan tersebut.
“Untuk saat ini, para tersangka berstatus pengedar upal. Akan didalami lagi apakah mereka juga memproduksi. Sebab masih ada beberapa nama dalam pengejaran. Menurut para tersangka, alat cetak dan barang lainnya itu titipan. Bukan miliknya. Mereka mengaku baru sebulan menjual upal,†katanya.
Deputi Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran BI Solo, Bakti Artanta mengatakan upal dari para tersangka berkualitas buruk. “Hasil cetakannya berlainan dengan uang asli. Hasilnya kasar. Mungkin luntur terkena air. Tidak ada rectoverso, benang tidak tertanam di bahan, watermarknya tidak sesuai dan sebagainya. Sebenarnya mudah mengidentifikasi secara manual dengan 3 D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang,†katanya.