Sindikat Pengedar Upal Cetak Rupiah dan Dolar

Photo Author
- Senin, 1 Oktober 2018 | 19:42 WIB

Dikatakannya, terkuak 13 kasus upal dalam empat tahun terakhir. Ia meminta masyarakat berani melapor apabila mendapati upal. Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 33 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X