Langgar Aturan Lapak, Satpol PP Sukoharjo Segera Tindak PKL

Photo Author
- Rabu, 29 Agustus 2018 | 10:32 WIB

SUKOHARJO, KRjogja.com - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan melakukan praktek pelanggaran berkaitan dengan ukuran lapak dagangan. Sesuai ketentuan mereka boleh berdagang menggunakan lapak berukuran 3 x 4 meter. Paguyuban pedagang meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo segera melakukan penertiban.

Ketua Paguyuban PKL se Sukoharjo Joko Cahyono, Rabu (29/8) mengatakan, kelonggaran sudah diberikan Pemkab Sukoharjo kepada PKL untuk bisa berdagang khususnya saat malam hari disejumlah titik trotoar yang ditentukan sebagai pusat kawasan kuliner. Pedagang menyambut gembiran kebijakan tersebut karena masih bisa berdagang mencari pendapatan.

Pada awal pelaksanaan para pedagang masih tertib menempati lokasi dagangan. Namun dalam perjalanannya ada temuan praktek pelanggaran dilakukan PKL berkaitan dengan lapak dagangan. Beberapa pedagang kedapatan menggunakan lapak dengan ukuran melebihi ketentuan.

Sesuai aturan para pedagang hanya boleh menggunakan lapak dengan ukuran 3 x 4 meter saja. Tapi dalam pelaksanaanya ada beberapa pedagang menggunakan lapak dengan ukuran sangat besar lebih dari dua atau tiga kali dari ketentuan.

Praktek pelanggaran tersebut membuat para pedagang resah dan terjadi kecemburuan sosial. Sebab disatu sisi pedagang sudah tertib berdagang tapi dilain pihak ada PKL yang nekat melanggar aturan. Keluhan pedagang sudah disampaikan ke pengurus paguyuban PKL dan diteruskan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

"Ada temuan praktek pelanggaran besaran lapak PKL di Solo Baru, Grogol. Pedagang itu menggunakan lapak lebih besar dibanding aturan 3 x 4 meter," ujar Joko Cahyono.

Pengurus paguyuban PKL masih menunggu langkah dari Satpol PP Sukoharjo setelah menyampaikan laporan. Penindakan diharapkan segera dilakukan untuk menyelesaikan masalah secepatnya karena pedagang sudah resah.

"Aturan itu berlaku untuk semua pedagang jangan tebang pilih. Kalau ada pelanggaran harus segera dilakukan penindakan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X