Langgar Aturan Lapak, Satpol PP Sukoharjo Segera Tindak PKL

Photo Author
- Rabu, 29 Agustus 2018 | 10:32 WIB

Beberapa titik trotoar diberikan kelonggaran oleh Pemkab Sukoharjo dipakai sebagai lokasi PKL seperti di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo Kota, Jalan Veteran, Sukoharjo Kota dan lainnya. Pedagang selama berjualan diwajibkan menggunakan lapak bongkar pasang. Artinya lapak dibangun saat akan berdagang saja dan langsung dibongkar begitu selesai. Pedagang juga wajib berdagang pada saat malam hari saja dan tidak diperbolehkan mengambil waktu di luar itu. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X