Beberapa titik trotoar diberikan kelonggaran oleh Pemkab Sukoharjo dipakai sebagai lokasi PKL seperti di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo Kota, Jalan Veteran, Sukoharjo Kota dan lainnya. Pedagang selama berjualan diwajibkan menggunakan lapak bongkar pasang. Artinya lapak dibangun saat akan berdagang saja dan langsung dibongkar begitu selesai. Pedagang juga wajib berdagang pada saat malam hari saja dan tidak diperbolehkan mengambil waktu di luar itu. (Mam)