Rekrutmen Pegawai RSUD Bermasalah, Berpotensi Digugat PTUN

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2018 | 17:32 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Kisruh rekrutmen pegawai RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen berpotensi memunculkan gugatan ke Pengadilan Tatau Usaha Negara (PTUN). Dicoretnya 2000 lebih pelamar secara sepihak oleh panitia rekrutmen dinilai telah menghilangkan rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Faturahman saat inspeksi mendadak (Sidak) mendatangi panitia rekrutmen pegawai RSUD Sragen, Rabu (7/2). "Kami justru khawatir nanti pelamar yang dicoret akan menggugat ke PTUN. Ini sangat mungkin terjadi karena pencoretan pelamar secara massal ini telah mematikan hak warga Sragen untuk bisa berkompetisi dalam rekrutmen," ujarnya.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku banyak menerima keluhan dari para pelamar yang dicoret sehingga tidak bisa mengikuti ujian tertulis. Bahkan, tenaga magang serta sukarelawan yang selama ini telah bekerja di RSUD juga banyak yang tidak lolos. "Mestinya ada prioritas untuk tenaga magang dan sukarelawan bisa mengikuti proses seleksi. Bagaimanapun mereka telah mengabdi bertahun-tahun di RSUD," jelasnya.

Awas! Modus Baru, Awalnya Dekati Ibu Kost Selanjutnya Bawa Kabur Mobil

Siswa MTs YAPI Pakem Diundang ke Swedia, Apa yang Dilakukannya?

Modus Makelar Kasus, 'Brimob Ganteng' Juga Pernah Menyamar Jadi Polisi Baik

Faturahman mempersilakan jika nantinya pelamar yang tidak terima telah dicoret sepihak oleh panitia mau mengajukan gugatan ke PTUN. Bagaimanapun, panitia dinilai telah teledor dengan mencoret pelamar yang jelas-jelas memenuhi syarat administrasi. "Kalau dalam perjalanannya kemudian standar IPK (indeks prestasi komulatif) pelamar dinaikkan tidak sesuai dengan syarat yang diumumkan, jelas ini melanggar. Jangan salahkan warga kalau nanti menggugat PTUN," tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto yang juga ikut sidak menambahkan, boleh saja panitia rekrutmen berdalih pencoretan sebagian besar pelamar ini aalah wewenang Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) selaku pihak ketiga penyelenggara rekrutmen. Namun, kalau kemudian alasannya, standar IPK dinaikkan karena pelamar membludak, itu tidak bisa dibenarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X