SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sistem pengawasan terhadap perusahaan oleh Provinsi Jawa Tengah di Sukoharjo lemah. Hal ini diduga karena peralihan kewenangan sehingga serikat buruh di Sukoharjo meminta kewenangan pengawasan dikembalikan ke daerah.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (16/1) mengatakan, sistem pengawasan terhadap perusahaan yang diterapkan sekarang sangat lemah. Sebab semua kewenangan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Padahal sebelumnya cukup ditangani oleh daerah termasuk Pemkab Sukoharjo.
Peralihan kewenangan tersebut membuat petugas mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Akibatnya tidak semua praktek pelanggaran dapat diproses dan ditindak.
Kondisi tersebut membuat buruh menjadi kecewa mengingat mereka merupakan korban dari ulah perusahaan. Buruh meminta keadilan dengan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Pengawasan terhadap perusahaan kami minta dikembalikan ke daerah atau minimal ada petugas ditempatkan di Sukoharjo bukan di Solo Raya,†ujar Sukarno.
Bentuk pelanggaran paling nyata yang masih dirasakan para buruh yakni berkaitan dengan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab sampai sekarang masih banyak buruh diikutsertakan dalam dua program pemerintah tersebut.
Perusahaan yang melakukan praktek pelanggaran masih dibiarkan begitu saja. Buruh merasa dirugikan dan meminta agar diikutkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
“Keikutsertaan buruh dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu dilindungi Undang Undang. Kalau perusahaan tidak patuh maka mereka sama saja melanggar aturan pemerintah jadi harus ditindak jangan dibiarkan saja,†lanjutnya.