Pentingnya pengawasan lainnya oleh petugas terhadap perusahaan yakni berkaitan dengan pembayaran upah dan ketaatan dalam pemenuhan aturan ketenagakerjaan. Sebab selama ini masih cukup banyak praktek pelanggaran.Â
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan harus dikembalikan ke daerah seperti semula. Sebab untuk mengurus segala sesuatu laporan atau temuan sekarang sangat sulit.
“Semua harus ke Solo Raya petugas kantornya di Solo padahal wilayah kita di Sukoharjo. Iya kalau di Solo bisa selesai kadang harus diminta mengurus ke tingkat provinsi di Semarang,†ujarnya. (Mam)