Dua Terdakwa Kasus Diksar Maut Dituntut 8 Tahun

Photo Author
- Kamis, 7 September 2017 | 15:59 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Terdakwa kasus diksar maut mapala UII Yogyakarta, Wahyudi dan Angga Septiawan dituntut delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (07/09/2017). Tindakan kekerasan mereka dianggap memenuhi unsur kesengajaan.

“Tuntutannya delapan tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait jeratan pasal 170 KUHP, tindakan keduanya tidak memenuhi unsur perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono kepada wartawan usai sidang.

Penting diketahui, dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Wahyudi dan Angga dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 170 ayat (2) ke 2e dengan ancaman penjara sembilan tahun dan ayat (2) ke 3e dengan ancaman penjara 12 tahun.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Mujiono, tim JPU menyimpulkan Yudi dan Angga sengaja melakukan kekerasan terhadap tiga korban sampai tewas. Ketiga korban adalah peserta diksar mapala, yakni Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. Tindakan kekerasan itu di luar petunjuk teknis pemberian hukuman. Bahkan, para korban sering dijatuhi hukuman tanpa melakukan kesalahan.

“Dalam juknis diksar disebutkan hukuman itu tidak boleh mengancam jiwa peserta, bersifat mendidik dan harus memberi tahu kesalahannya sebelum dijatuhi hukuman. Faktanya tidak demikian. Wahyudi dan Angga berlatih bela diri, seharusnya bisa mengukur seberapa fatal pemberian hukuman fisik. Dengan hukuman-hukuman itu malah makin menyita waktu pelaksanaan diksar,” kata JPU.

Berulangkali diperingatkan agar berhenti menyiksa korban tak digubris. Terdakwa bahkan makin beringas menjatuhkan hukuman fisik.

Selama proses sidang, JPU menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Mereka tidak mengakui melakukan tindakan kekerasan meski saksi dan bukti sangat jelas. Terkait tuntutan delapan tahun penjara, faktor memberatkan seperti korban meninggal dunia, menambah beban keluarga yang ditinggalkan serta melukai peserta diksar lainnya.

Menanggapi tuntutan itu, dua terdakwa dan pengacara mengajukan pembelaan. Oleh pengadilan, pembelaannya digelar di sidang lanjutan pada Kamis (14/09/2017).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X