KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Seorang guru madrasah di Karanganyar berinisial AS (47) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindakan asusila terhadap empat siswinya. Para korban yang masih duduk di kelas III SD itu dicabuli bergantian di depan ruang belajar mengajar.
“Baru kemarin (Kamis,10/8) orangtua korban melaporkannya ke Reskrim. Empat siswi mendapat perlakuan tidak senonoh,†kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti di Mapolres, Jumat (11/8/2017).
Kasus ini terungkap dari pengaduan seorang korban kepada orangtuanya. Ia menceritakan, AS menyingkap rok seragam sekolahnya sambil meraba kemaluannya. Sebelum itu, AS memanggilnya ke depan kelas untuk membantu dirinya mengoreksi ujian tertulis para siswa. Di meja guru itulah para korban dicabuli bergantian.
“Korban dipangku. Lalu tangan tersangka meraba-raba bagian sensitif korban. Ada empat siswi yang diperlakukan seperti itu. Tersangka bilang akan marah besar jika mereka menceritakan ke orang lain,†katanya.
Seorang korban mengaku diperlakukan kasar karena menolak dicabuli. AS yang juga wali kelasnya itu kemudian menarik tangan korban supaya mau dipangku. Usai melakukan tindakan tak senonoh, AS memberi uang Rp 2 ribu. Ia juga meminjamkan ponselnya dipakai bermain.
Tim penyidik PPA Satreskrim Polres Karanganyar mengantongi visum et repertum (VER) perlukaan korban. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perbuatan asusila itu terjadi sejak awal tahun ajaran 2018/2019 atau Juli kemarin.
“Terdapat luka di kemaluan korban dan tangannya akibat perbuatan AS. Kami meminta jangan ragu melapor, karena diduga bukan empat anak ini saja korbannya,†katanya.
Saat ini, unit PPA Satreskrim memeriksa keterangan empat korban bukan di kantor polisi. Pemeriksaan melibatkan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Karangangar dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara jemput bola. Tidak menutup kemungkinan seluruh murid di kelas tersebut dimintai keterangan. Murid di kelas lain juga akan ditanyai, karena tersangka mengajar pula di tiga kelas berbeda.