“Tiap korban dicabuli tiga sampai empat kali dalam kurun waktu mulai Juli,†katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, AS dijemput paksa di rumahnya wilayah Karanganyar Kota pada Kamis (10/8/2017) pukul 17.00 WIB. Ia menyandang status CPNS Kantor Kementrian Agama (Kemenag) sejak 2016. Ia dijerat pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami berkoordinasi ke sekolahnya. Ada yang harus disita seperti meja dan kursi guru yang dipakai tersangka untuk mencabuli,†katanya.
Sementara itu AS irit bicara saat ditanyai motif perbuatan bejat itu. Ia meminta wartawan menanyakannya langsung ke kuasa hukum.
“Ke pengacara saja,†katanya.
Adapun barang bukti kasus ini berupa sebuah ponsel milik tersangka dan dua setel pakaian seragam korban, yakni atasan putih dan rok merah serta seragam khas sekolah madrasah itu. (R-10)