Tanah Kas Desa Jatikuwung Rp 1,76 Miliar Belum Diganti

Photo Author
- Kamis, 30 Maret 2017 | 17:21 WIB

“Tinggal verifikasi secara yuridis. Untuk bisa mengerjakan penggantiannya, harus jelas dulu subyek dan obyek kepemilikan aset itu. Kesulitannya saat sertifikat itu sudah dijual beli di bawah tangan,” katanya.

Khusus kasus jual beli di bawah tangan, tim P2T akan memanggil pemilik tanah atas nama sertifikat dan pembelinya. Pada prinsipnya, pemerintah membayar kompensasi ke pemilih sah. (R-10)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X