“Tinggal verifikasi secara yuridis. Untuk bisa mengerjakan penggantiannya, harus jelas dulu subyek dan obyek kepemilikan aset itu. Kesulitannya saat sertifikat itu sudah dijual beli di bawah tangan,†katanya.
Khusus kasus jual beli di bawah tangan, tim P2T akan memanggil pemilik tanah atas nama sertifikat dan pembelinya. Pada prinsipnya, pemerintah membayar kompensasi ke pemilih sah. (R-10)