Menurutnya, pemeriksaan tersangka yang tertunda cukup merepotkan proses penyidikan. Kedua tersangka memilih didampingi pengacara tertentu, alih-alih menerima tawaran penasihat hukum yang disiapkan Polres Karanganyar.
Sementara itu polisi masih menunggu hasil otopsi RS terhadap korban tewas Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. Meski demikian, laporan sementara dari pihak RS menunjukkan dua korban itu menderita luka serius dalam dan luar.
“Kalau laporan otopsi tidak bisa dipaksakan cepat. Prosedur dari sana harus melalui uji laboratoriun dan itu butuh waktu,†katanya. (R-10)