"Bisa saja, dokter umum, pada suatu saat nanti tidak boleh membuka praktik sebelum menyelesaikan pendidikan lanjutan DLP yang disebut-sebut setara dengan spesialis. Kebijakan itu sungguh melukai profesi dan eksistensi dokter umum, karena dianggap tidak kompeten lagi untuk memberi layanan tingkat pertama sekalipun."Â
Padahal, kata Aji proses pendidikan dokter selama ini cukup lama, dan setelah lulus menjadi dokter umum memperoleh Surat Tanda Registerasi (STR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai legalitas berpraktik. Demikian pula selama 5 tahun berlaku STR, semua dokter wajib meningkatkan kompetensi lewat berbagai forum ilmiah dengan batas minimal kredit 250 point. (Hut)