"Penghargaan itu bentuk apresiasi. Apa yang karyawan lakukan sangat wajar untuk melindungi diri dan aset kantor. Kami juga mengapresiasi anggota yang patroli. Beda cerita kalau lewatnya telat sedikit," katanya.
Kapolres menyarankan tempat usaha buka 24 jam dilengkapi satpam dan dipasang CCTV di titik yang menyorot berbagai angle. Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)