KRjogja.com - KARANGANYAR - Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto, resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terbukti korupsi anggaran negara untuk pengadaan perangkat IT sekolah.
Surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan Pemkab Karanganyar usai perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Giyarto dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kepala Disdikbud Karanganyar Agam Bintoro mengatakan perkara korupsi yang membelit pegawainya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Untuk yang bersangkutan keputusan sudah inkrah. Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agam, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Guardrail di Tol Boyolali, Sopir Meninggal Dunia
Agam mengatakan SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada pihak keluarga pada pekan lalu. Dengan diberhentikannya itu, Giyarto tak lagi menyandang status sebagai PNS Karanganyar. Menurut Agam, pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan karena yang bersangkutan terjerat kasus korupsi. Meskipun vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim di bawah lima tahun penjara.
"Ya karena itu kasus korupsi jadi diberhentikan, meski hukumannya hanya 1,5 tahun penjara," katanya.
Sebagaimana diketahui Giyarto, menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak digunakan terdakwa.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Mahal, DPR Tolak Biaya Haji Naik!
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan, vonis 1 tahun enam bulan penjara untuk terdakwa Giyarto telah inkrah. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama tidak melakukan upaya banding atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Vonis tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/10/2023). Vonis tersebut menguatkan tuntutan jaksa penuntut (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kurungan.
Baca Juga: Perubahan Algoritma X atau Twitter Dilakukan, Apa Saja yang Diubah?
Selain Giyarto, putusan sama juga dijatuhkan kepada Sidiq Purwanta selaku rekanan pengadaan barang dan jasa dalam satu perkara tersebut. Hartanto mengatakan JPU hanya mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Sidiq Purwanta. Terutama mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta.
"Banding kita ajukan mengenai pengembalian keuangan negara sebesar Rp400 juta atas nama terdakwa Sidiq Purwanta," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Giyarto, Ari Santoso menjelaskan, kliennya menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Dengan alasan menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
"Klien kami tidak mengajukan banding dan menerima apa ang menjadi keputusan Majelis Hakim Tipikor," ujarnya singkat.
Baca Juga: Rumah Warga Wuryantoro Wonogiri Ludes Dilalap Api
Dalam sidang perkara korupsi TIK Disdikbud Karanganyar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Selain vonis 1,5 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Giyarto denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp150 juta. Dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang Rp100 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa. (Lim)