Krjogja.com, SUKOHARJO - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo sebar petugas dan tempel stiker penunggak pajak. Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya melakukan pelunasan pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Minggu (3/12/2023) mengatakan, BPKPAD Sukoharjo masih terus melakukan penagihan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan pembayaran. Wajib pajak tersebut baik perseorangan maupun perusahaan.
Wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran berasal dari sejumlah sektor pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan lainnya.
Baca Juga: Bidadari Surgamu Kembali Tayang, Sakinah Diuji Habis-habisan
BPKPAD Sukoharjo berusaha melakukan penagihan pelunasan pembayaran kepada penunggak pajak dengan menerjunkan petugas. Usaha lainnya dialkukan dengan penempelan stiker.
"Petugas masih terus melakukan penagihan kepada penunggak pajak untuk segera melunasi pembayaran. Kami juga menempelkan stiker kepada wajib pajak khususnya pada papan reklame," ujarnya.
Khusus untuk penempelan stiker dilakukan BPKPAD Sukoharjo di reklame disemua wilayah. Hal itu sebagai penanda bahwa reklame tersebut sudah atau belum membayar pajak.
Baca Juga: Investasi Saham Prospektif, Hindari Investasi Bodong
Penempelan stiker juga sebagai bagi petugas untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang belum membayar pajak. Bentuknya berupa pencopotan paksa reklame yang sebelumnya sudah terpasang.
"Seperti PBB terus kami lakukan penagihan. Termasuk juga untuk pajak reklame. Sebab banyak reklame yang belum membayar retribusi atau pajak dan kami tempel stiker sebagai penanda sudah bayar atau belum. Reklame yang belum membayar pajak akan dikenakan sanksi penertiban," ujarnya.
Richard menegaskan, pemasangan reklame tetap wajib memenuhi kewajiban membayar retribusi atau pajak. Apabila dibiarkan maka bisa menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Baca Juga: 810 Atlet Ramaikan UKT UTI Pro DIY Periode IV
"Reklame liar yang tidak membayar pajak sangat banyak tersebar disejumlah wilayah. Pelanggaran itu karena memang sejak awal pemasangan reklame tidak resmi membayar pajak atau memang sudah resmi membayar pajak namun habis masa berlaku pemasangan reklamenya dan belum diperpanjang," lanjutnya.
Penertiban reklame liar dilakukan dikatakan Richard sekaligus menekan angka kebocoran kerugian daerah dari sektor pajak. Karena itu dilakukan pengawasan bersama dengan pihak terkait yakni BPKPAD Sukoharjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.