KRjogja.com - KARANGANYAR - Enam bocah lelaki ditangkap polisi berikut barang bukti yang diamankan berupa lembar kain sarung modifikasi peralatan perang-perangan. Polisi menggagalkan niatan mereka perang sarung di Desa Dagen Kecamatan Jaten pada Minggu (31/3/2024).
Penangkapan enam ABG pembuat onar itu berawal dari patroli anggota Polsek Jaten yang melintas di Jl Sendang Paten di Desa Jaten. Polisi menaruh curiga anak-anak tak segera pulang ke rumah malah berkumpul usai salat tarawih. Polisi lantas mengamankan mereka dan membawanya ke mapolsek.
Enam ABG tersebut adalah MD (13), NPS (12), LE (15), DD (14), RN (14) dan SDA (14). Semuanya warga Kecamatan Jaten. Lima sarung yang sudah dimodifikasi menjadi alat perang diamankan dari tangan para ABG itu.
Baca Juga: Dandim Wonogiri Dorong Santri Ponpes Al Barru Jadi Orang Sukses Dunia Akhirat
Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsiyanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa jalan Sendang Paten kerap menjadi ajang perang sarung.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan patroli di kawasan tersebut, hingga polisi mendapati enam ABG hendak tawuran dengan senjata sarung yang diisi benda berbahaya.
"Enam anak di bawah umur itu kami amankan dengan barang bukti lima sarung yang telah dimodifikasi menjadi senjata. Mereka dibawa ke Mapolsek Jaten untuk dibina," katanya, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy.
Baca Juga: Ramadhan Berbagi, ICA - BPD DIY Bagi 1500 Nasi Kebuli di Kawasan Tugu
Dalam pembinaan tersebut, polisi menghadirkan orang tua masing-masing anak dan tokoh masyarakat setempat.
"Setelah dibina, anak-anak itu kami serahkan ke orang tuanya. Kami berharap, orang tua bisa lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bergaul," ujarnya.
Dikatakannya, langkah preventif terus dilakukan polisi dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah Karanganyar aman dan nyaman. (Lim)