Jelang May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Pemerintah Perbaiki Aturan Memihak Buruh

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 12:45 WIB
Arsip. Buruh Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo untuk mengadukan sejumlah masalah ketenagakerjaan (wahyu imam ibadi) (Foto : Istimewa)
Arsip. Buruh Sukoharjo mendatangi gedung DPRD Sukoharjo untuk mengadukan sejumlah masalah ketenagakerjaan (wahyu imam ibadi) (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut pada pemerintah sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 untuk memperbaiki aturan yang lebih memihak buruh khususnya peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum.

Tuntutan disampaikan dalam menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day. Buruh akan menyampaikan tuntutan dengan santun melalui kegiatan senam bersama yang rencananya akan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di halaman Taman Budaya Sukoharjo 1 Mei 2024 nanti.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (29/4/2024) mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo mengajukan tuntutan kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 terkait perbaikan aturan yang lebih memihak buruh.

Tuntutan tersebut diminta buruh karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan seperti terkait pemberian upah, jam kerja atau lembur, pensiunan dan mengenai status kerja.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Bola Buatan Lokal Ternyaman, Harga Terjangkau Kualitas Next Level

Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

"Tuntutan buruh agar lebih sejahtera dan terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024," ujarnya.

Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.

"Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh," lanjutnya.

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi Samudra Hindia Sampai Selat Sunda Berikut Penjelasan BMKG

FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja. Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh. Harapannya Undang-Undang Cipta Kerja bisa dicabut. Namun yang terjadi justru muncul aturan pengganti yang pada intinya masih sama merugikan buruh.

Sukarno mencontohkan kerugian buruh seperti terkait uang pensiun dan status pekerja atau buruh kontrak.

"Kalau buruh atau pekerja itu statusnya kontrak maka akan seterusnya kontrak. Jelas ini merugikan buruh. Harusnya bisa diangkat menjadi buruh atau pekerja tetap," lanjutnya.

Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X