UMK 2025 Sukoharjo Ditetapkan Rp 2.359.488

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik/Skata

Bagi pengusaha, dijelaskan Sumarno juga memiliki kewajiban yang dilaksanakan dengan membayar upah buruh sesuai aturan dan kemampuan. Disisi lain, apabila dipaksakan upah naik tinggi maka memberatkan dan berdampak pada keuangan perusahaan yang pada akhirnya bisa memaksa terjadinya pengurangan pekerja atau PHK.

"Mayoritas usaha di Kabupaten Sukoharjo ini padat karya. Satu industri saja bisa punya pekerja ribuan bahkan puluhan ribu orang. Apabila terjadi masalah di perusahan maka ribuan orang pekerja ini juga terkena dampaknya," lanjutnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, terkait dengan usulan UMK tahun 2025 buruh di Sukoharjo mengapresiasi angka kenaikan upah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Angka tersebut berlaku secara nasional disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

Buruh melihat angka 6,5 persen meski belum sesuai dengan hasil survei KHL di Kabupaten Sukoharjo sebesar 5-8 persen, namun tetap diapresiasi. Sebab angka 6,5 persen sudah berada ditengah dan antara 5-8 persen. Artinya tidak terlalu merugikan buruh dan perusahaan.

Buruh ditegaskan Sukarno sudah bisa menerima angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal serupa diharapkan juga dapat diterima pihak perusahan dengan mematuhi kenaikan UMK.

"Buruh di Sukoharjo sejak awal sudah meminta ketetapan upah harus menggunakan survei KHL. Hasil survei kami diangka 5-8 persen. Sedangkan ketetapan pemerintah terkait angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meski belum sesuai hasil KHL buruh, tapi ketetapan 6,5 persen pemerintah pusat sudah bisa diterima buruh," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, regulasi sebelumnya yang digunakan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut sebelumnya ditolak buruh karena dinilai merugikan. Buruh meminta penerapan mengacu pada survei KHL karena dianggap riil dengan kebutuhan hidup buruh.

Buruh sejak beberapa tahun terakhir selalu dirugikan dengan penerapan regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam PP 51 atau PP 36. Sebab angka upah yang ditetapkan sangat rendah dan tidak sesuai harapan buruh. Terlebih lagi upah yang diterima rendah tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Buruh Sukoharjo saat ini masih menunggu ketetapan regulasi yang digunakan pemerintah baik dalam penetapan UMP maupun UMK tahun 2025. Regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar penetapan upah tahun depan.

Regulasi juga digunakan sebagai pengajuan usulan dan penetapan angka sebelum diputuskan. Buruh Sukoharjo sendiri sejak awal sudah menolak PP 51 dan PP 36 karena merugikan.

Sukarno menjelaskan, penggunaan KHL dipilih buruh karena sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab sudah dilakukan survei lapangan mengenai harga kebutuhan pokok. Selanjutnya digunakan dasar sebagai penentuan upah buruh.

"Harusnya sesuai KHL. Apabila mengacu regulasi itu maka sesuai informasi di media seharusnya upah buruh naik sekitar 5-8 persen," lanjutnya.

FPB Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan survei KHL pada bulan September 2024 di dua pasar tradisional yakni Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura. Hasilnya diketahui upah yang seharusnya diterima buruh tahun 2025 mendatang sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan UMK tahun 2024 sendiri sekarang sebesar Rp 2.215.482.

"UMK tahun 2025 harus naik karena dilihat dari survei KHL ada kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban hidup semakin berat," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X