UMK 2025 Sukoharjo Ditetapkan Rp 2.359.488

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik/Skata

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menekankan tentang pentingnya buruh dan pengusaha bisa menerima penetapan UMK tahun 2025 nanti. Hal ini sebagai upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Tahun 2025 terus jaga Iklim investasi dan kenaikan perekonomian daerah," ujarnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X