Sementara itu, sejumlah tenaga honorer mengaku terkejut dengan pemberhentian massal tersebut. Sebagian besar mengaku baru mengetahui keputusan itu dari rekan kerja tanpa pemberitahuan resmi.
Bagi mereka, skema PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jalan tengah agar tetap dapat bekerja secara legal.
Dengan adanya usulan 3.053 PPPK paruh waktu, Pemkab Karanganyar berharap dapat meminimalkan dampak sosial dari penghapusan tenaga honorer.
“Kami ingin semua pihak tenang. Pemkab tidak tinggal diam. Kami terus berupaya agar para tenaga honorer tetap punya ruang untuk bekerja secara legal dan bermartabat,” tutup Siti Nur Farida. (Lim)