Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah, Notaris AS Dilaporkan ke MPD

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 14:17 WIB
 Bukti uang hasil jual beli tanah antara pembeli dan penjual di Kantor Notaris AS. (foto dokumentasi)
Bukti uang hasil jual beli tanah antara pembeli dan penjual di Kantor Notaris AS. (foto dokumentasi)

 

KRjogja.com - KARANGANYAR - Diduga tidak segera menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) AS SH MKn dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Karanganyar. Laporan tersebut diajukan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM dan Danny Trisno Susetyo, SE, SH, MH selaku kuasa hukum pembeli tanah, berinisial AW.

Dalam surat pengaduan bernomor 715/SKK.PDN/III/2025 tanggal 30 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPDN Karanganyar, pelapor menyebut ada dugaan pelanggaran pelayanan jasa kenotariatan yang dilakukan notaris AS, yang berkantor di Jalan Adi Sumarmo Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Sesuai surat laporan, Asri Purwanti menjelaskan bahwa kliennya, AW telah melakukan dua transaksi jual beli tanah dan bangunan di hadapan notaris AS.

Baca Juga: BRI Dukung MAN 1 Yogya Wujudkan Kelas Internasional

Transaksi pertama, pada 29 Januari 2024, lanjutnya, melibatkan pihak penjual yakni Syaifuloh Yusuf dan Dewi atas tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, dengan nilai transaksi Rp 890 juta.

Adapun transaksi kedua, pada 7 Februari 2024, kata Asri, dilakukan dengan Pratama Ghazali Jahur Sara dan Sagita Desi Setia Putri selaku penjual atas tanah di Candirejo, Kabupaten Klaten, dengan transaksi kisaran Rp 500 juta.

"Transaksi keduanya yang hampir dua tahun tersebut, dilakukan secara tunai di hadapan notaris AS. Namun, hingga saat ini, surat kuasa jual yang seharusnya diberikan kepada klien kami belum diserahkan oleh notaris yang bersangkutan," tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Pelanggaran yang bisa dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ini, dinilai Asri Purwanti menghambat hak kliennya dalam proses balik nama sertifikat tanah serta menimbulkan kerugian secara hukum.

Ketua DPD KAI Jateng tersebut juga sudah berulang kali mendatangi kantor notaris untuk melakukan pembayaran terkait akta kuasa jual, namun tidak pernah dilayani.

Baca Juga: Dari Ngawi ke Istana, Kisah Sofa Nurdiyanti Menulis Biografi Pejabat RI Suhardi Duka dan Heru Budi Hartono

"Saya heran kenapa notaris tersebut tidak mau memberikan kuasa jual, kalau ada biaya untuk pembayaran pembuatan kuasa jual, tentu akan kami bayarkan. Dan saya juga menyayangkan sikap MPDN Karanganyar yang terkesan tidak tegas dalam bertindak. Saya tanya tentang sanksi apa kalau sampai kuasa jual tetap tidak mau diberikan katanya tidak ada sanksi, ini kan lucu. Masak saya harus melaporkan masalah ini ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk melaporkan notaris tersebut," tandasnya.

Dalam surat pengaduannya ke MPDN, Asri Purwanti menilai tindakan AS bertentangan dengan kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 54 UUJN, serta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 85 UUJN.

Untuk itu, Asri meminta MPDN Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terjadinya praktek mafia tanah ini serta memberikan sanksi tegas, serta memerintahkan Notaris AS agar segera menyerahkan surat kuasa menjual atas dua objek tanah yang dibeli kliennya, yaitu tanah dan bangunan di Sragen dengan Sertifikat Hak Milik No 1508 dan tanah di Klaten dengan Sertifikat Hak Milik No 767/Candirejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X