Pihak MPDN Karanganyar melalui ketuanya, Nurhayuningsih SH MKn telah memberikan jawaban kepada Asri Purwanti bahwa MPDN, pada 12 November 2025 telah meminta penjelasan kepada AS dan yang bersangkutan disarankan untuk segera memberikan salinan surat kuasa menjual apabila AS membuat surat kuasa menjual atas transaksi jual beli tanah dan bangunan baik di Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo, Klaten.
Saat mencoba menghubungi Ketua MPDN yang berkantor di Jalan RM Said Solo tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan. Begitu juga saat di WhatshApp, juga tidak direspon.
Sementara itu, notaris AS sudah beberapa kali dihubungi tidak merespon meski telpon yang dimiliki ada dering nada sambung.
Begitu juga saat dikonfirmasi melalui WhatshApp terkait masalah ini, notaris tersebut juga tidak memberikan balasan. (*)