Dikatakannya, terkuak 13 kasus upal dalam empat tahun terakhir. Ia meminta masyarakat berani melapor apabila mendapati upal. Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 33 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. (Lim)