solo

Sidang Perdana, Raja PB XIII Tidak Hadir

Rabu, 29 Maret 2017 | 20:21 WIB

Konsekuensi bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetbook) adalah mengganti kerugian yang ditimbulkan terhadap penderita kerugian. Dipaparkan oleh Arif Sahudi kerugian yang diderita penggugat senilai Rp 1,1 miliar  yang merupakan kerugian materiil. Rinciannya gaji bagi 514 orang abdi dalem Kraton Surakarta senilai Rp 900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp 200 juta.(Hwa)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB