solo

Dianggap Tak Kompeten, Dokter 'Turun' Ke Jalan

Senin, 24 Oktober 2016 | 13:15 WIB

"Bisa saja, dokter umum, pada suatu saat nanti tidak boleh membuka praktik sebelum menyelesaikan pendidikan lanjutan DLP yang disebut-sebut setara dengan spesialis. Kebijakan itu sungguh melukai profesi dan eksistensi dokter umum, karena dianggap tidak kompeten lagi untuk memberi layanan tingkat pertama sekalipun." 

Padahal, kata Aji proses pendidikan dokter selama ini cukup lama, dan setelah lulus menjadi dokter umum memperoleh Surat Tanda Registerasi (STR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai legalitas berpraktik. Demikian pula selama 5 tahun berlaku STR, semua dokter wajib meningkatkan kompetensi lewat berbagai forum ilmiah dengan batas minimal kredit 250 point. (Hut)

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB