SRAGEN - Kurang dari 15 jam, jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sari Ambarwati (28) pemilik salon Sary di Kedawung, Sragen. Seperti dugaan sebelumnya, korban dipastikan tewas karena dibunuh.
Pelakunya adalah tetangga sendiri, pemilik warung soto yang lokasinya persis di sebelah salon milik korban. Pelaku bernama Yunus Saputra (47) warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang sudah menetap di Sragen beberapa tahun terakhir karena menikah dengan warga Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangan pers di kantor mapolres setempat, Sabtu (12/8/2023) mengatakan, pihaknya saat melakukan olah TKP sempat mencurigai adanya jejak kaki di tembok belakang salon milik korban. Polisi kemudian mencurigai penghuni ruko sebelah salon yang biasa berjualan soto.
Ternyata ruko sebelah sudah dalam kondisi kosong ditinggal penghuninya. Namun hewan piaraannya seperti burung dan kucing masih ditinggal dan tidak diberi makan. Disimpulkan penghuni ruko sebelah baru saja meninggalkan ruko tersebut.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengejar penghuni ruko sebelah yang diduga pelaku dan ditangkap di sebuah hotel di Semarang. Rencananya pelaku akan melarikan diri ke Pontianak dan menunggu keberangkatan kapal. "Pelaku kami tangkap di Semarang beserta barang bukti perhiasan milik korban. Jadi setelah membunuh, perhiasan korban dilucuti dan dibawa kabur," ujar kapolres.
Menurut Jamal, motif pelaku adalah sakit hati karena warung soto miliknya mendadak sepi. Usut punya usut, pelaku mendapat informasi bahwa korban yang pemilik salon menghasut beberapa warga untuk tidak jajan soto di warung pelaku. "Jadi pelaku mengaku kesal karena korban mempengaruhi warga sehingga warung soto pelaku jadi sepi. Setelah memastikan korban sendirian di rumah dan suami tidak ada, pelaku menyelinap masuk dan membunuh korban," tandasnya.
Saat itu, lanjut Jamal, korban sedang mandi dan begitu keluar dari kamar mandi dalam kondisi telanjang langsung didekap dan dipukuli berkali-kali. Leher korban juga dicekik dan mulutnya ditutup pakai tangan. Tidak hanya itu, untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku berkali-kali menginjak perut korban. "Hasil otopsi dipastikan korban meninggal karena saluran pernafasan disumbat. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya dan akan dijerat Pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tambah Jamal. (Sam)