solo

Kades Dibal Sulistiyanto Ditahan Kejari Karanganyar, Bukan Menghilang

Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com, KARANGANYAR - Sempat dikabarkan menghilang secara misterius, Kades Dibal Kecamatan Ngemplak Boyolali Sulistiyanto ternyata masuk bui. Ia tahanan Kejari Karanganyar dalam dugaan kasus tambang galian golongan C ilegal pasir batu di Desa Selokaton Gondangrejo Karanganyar.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Solo mulai 3 Agustus 2023. Surat perintah penahanan sudah kami sampaikan ke pihak keluarga," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bayu kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (22/8/2023).

Mengenai rumor beredar menghilangnya Sulistiyanto, pihaknya merasa tak perlu mengklarifikasi ke publik. Menurutnya, surat pemberitahuan penahanan ke keluarga sesuai protap. Kejaksaan tak perlu pula menyampaikan surat pemberitahuan penahanan Sulistiyanto ke Pemkab Boyolali.

Kejaksaan mencatat terdakwa bekerja di Pemerintah Desa Dibal berstatus perangkat. Jaksa penuntut umum (JPU) Harsi Primittia menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan Wuryanto, Kades Dibal Sulistiyanto juga ikut terlibat dan membantu penambangan galian C ilegal yang berada di Desa Selokaton.

Selain melibatakan Sulistiyanto, menurut Harsi, dua orang lainnya yang juga ikut membantu penambangan liar ini adalah Harwinto dan Tariman, warga Gondangrejo.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada gubernur Jawa Tengah. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar dan menetapkan Wiryanto sebagai tersangka pelaku penambangan liar. Dari hasil pengembangan, terungkap nama Kepala Desa Dibal serta Harwinto dan Tariman warga Gondangrejo,” jelas Harsi.

Dalam kasus pertama, Wiryanto telah dijatuhi vonis selama 6 bulan penjara. Serta denda Rp5 juta rupiah pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.

Ditambahkannya, untuk kasus yang menjerat Kepala Desa Dibal, Harsi menuturkan, jika yang bersangkutan memiliki peran turut serta.

“Terdakwa Sulistiyanto dikenakan pasal 158 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang mineral dan batu bara, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini proses persidangan telah memasuki pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Karanganayar pada hari Rabu (23/8/2023),” tegasnya. (Lim)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB