Soal klarifikasi kebenaran dokumen, KPU diminta agar hat-hati, cermat, teliti dan harus memenuhi ketentuan hukum. "Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Caleg PDIP Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi caleg PDIP di Dapil 2 Sragen. Pihaknya menegaskan berhasil menyumbangkan suara sebanyak 6.180 suara. ”Kita berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU kemarin sudah final,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Prihantoro mengatakan kehadiran tim kuasa hukum caleg itu mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih. “Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” kata Prihantoro.
Dia menjelaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, disampaikan kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan lagi untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, tetap diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.
Setelah itu baru melakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.
Prihantoro mengungkapkan klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Sebab, mulai dari awal pendaftaran caleg lewatnya partai politik dan didaftarkan lewat parpol.
“Kalau klarifikasi kami kepada partai politik sudah dilaksanakan pada Jumat tanggal 10 Mei kemarin,” tandasnya. (Sam)