solo

Angka Usulan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Akan Disampaikan ke Bupati Sukoharjo

Rabu, 11 Desember 2024 | 06:45 WIB
Ilustrasi. Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). ( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom/am.)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Angka usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 akan disampaikan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12).

Dewan pengupahan sebelumnya sudah melakukan pembahasan bersama selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12). Hasilnya mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum naik 6,5 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (10/12/2024) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah bertemu secara terpisah dengan serikat buruh dan pengusaha terkait dengan persiapan usulan UMK tahun 2025.

Langkah tersebut diambil setelah ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai penetapan upah minimum.

Baca Juga: Digugat Karena Menolak AJB Tergugat Merasa Jadi Korban

Selanjutnya rapat resmi bersama dewan pengupahan melibatkan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah dalam hal ini Pemkab Sukoharjo digelar selama dua hari mulai Senin dan Selasa (9-10/12). Dalam rapat tersebut disampaikan mengenai dasar penentuan angka usulan UMK tahun 2025 mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Aturan tersebut sebelumnya setelah dikeluarkan pemerintah telah dilakukan sosialisasi oleh Disperinaker Sukoharjo kepada serikat buruh dan pengusaha. Selanjutnya pada saat rapat bersama dewan pengupahan disosialisasikan ulang sekaligus menyamakan persepsi.

Langkah tersebut penting mengingat dalam Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum dijelaskan mengenai angka kenaikan upah minimun sebesar 6,5 persen. Angka tersebut harus disampaikan persepsinya baik oleh pengusaha dan serikat buruh.

Dalam rapat dewan pengupahan diketahui sempat terjadi perbedaan persepsi antara serikat buruh dan pengusaha. Di satu sisi buruh menganggap angka kenaikan upah minimum 6,5 persen masih kurang. Disisi lain, pengusaha keberatan dengan aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang menyebutkan kenaikan upah 6,5 persen.

Baca Juga: Polisi Penembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

"Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat," ujarnya.

Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disatu sisi buruh memerlukan pekerjaan dan mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disisi lain buruh juga tidak ingin memberatkan pengusaha yang pada akhirnya akan membuat usaha bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pengusaha, dijelaskan Sumarno juga memiliki kewajiban yang dilaksanakan dengan membayar upah buruh sesuai aturan dan kemampuan. Disisi lain, apabila dipaksakan upah naik tinggi maka memberatkan dan berdampak pada keuangan perusahaan yang pada akhirnya bisa memaksa terjadinya pengurangan pekerja atau PHK.

"Mayoritas usaha di Kabupaten Sukoharjo ini padat karya. Satu industri saja bisa punya pekerja ribuan bahkan puluhan ribu orang. Apabila terjadi masalah di perusahan maka ribuan orang pekerja ini juga terkena dampaknya," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis, Dimulai 2 Januari 2025

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB